Di bagian
ini, kita akan berkenalan secara sepintas dengan aplikasi aplikasi yang sering
dikunjungi di internet. Akhir akhir ini kita cenderung makin akrab dengan
istilah istilah seperti E-Commerce, e-government dan lain lain. Hutuf “E” disini
mengacu pada kata “Electronic, tapi lebih banyak digunakan dalam konteks
internet. Kita akan membahas sepintas tentang hal hal tersebut.
1.
E-commerce
Merupakan
kegiatan komersial dengan internet. Contoh paling umum e-commerce tentu saja
aktivitas transaksaksi perdagangan melalui sarana internet. Dengan memanfaatkan
e-commerce, para penjual(merchant) dapat menjalankan produknya secara lintas Negara
karena internat sendiri tidak mengenal batasan geografis. Transaksi dapat
berlangsung secara real tine dari sudut mana saja didunia asalkan terhubung
jaringan internet. Contoh lainnya:
a.
Belanja
online
b.
Pembayaran
elektronik
c.
Lelang
online
d.
Internet
dengan Banking
2.
E-Banking
Electronic
banking adalah aktivitas pembankang menggunakan jaringan internet. Layanan ini
memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hamper semua jenis transaksi
perbankang melalui sarana internet., khususnya via Web. Mirip dengan penggunaan
ATM, Lewat sarana internet seorang
nasabah dapat melakukan aktivitas pengecekan internet. Contoh lainnya:
a.
Transfer
dana
b.
Informasi
saldo
c.
Mutasi
rekening
d.
Informasi
nilai tukar bayaran tagihan
e.
Pembelian
pulsa/ tiket
3.
E-
government
Istilah
ini baru kedengaran beberapa waktu belakangan ini, seiring dengan sebagaimana
kegiatan pemanfaatan teknologi internet
dalam bidang pemerintah. Walaupun namanya
e-government tapi jangan dibayangkan ini adalah system pemerintahan yang
sepenuhnya berbasis internet. E-government, khususnya di Indonesia masih diartikan
secara sempit sebagai sebuah system internet (entah web, alamat email kontak,
atau milis) yang mengeksploitasi potensi di suatu daerah dengan maksud
mengundang pihak-pihak yang mungkin dapat memberikan keuntungan bagi daerah
bersangkutan , entah investor maupun turis. Contohnya:
1.
Mendownload
undang undang peraturan
2.
Pengusah
mendirikan PT seperti diatur undang
undang mencari informasi di internet
3.
Peneliti
membutuhkan internet sebagai media informasi
4.
E-
learning
Istilah
e-learning didefinisikan sebagai sebuah bentuk penerapan teknologi informasi di
bidang pendidikan dalam bentuk sekolah maya. Definisi e-learning sebenarnya
sangat luas, bahkan sebuah portal informasi tentang suatu topic ( seperti
halnya situs ini) juga dapat tercakup dalam e-learning. Namun istilah
e-learning lebih tepat ditujukan sebagai usaha membuat sebuah transformasi
proses belajar mengajar di sekolah dalam bentuk digital yang dijembatani
teknologi internet. Contoh:
a.
Penugasan
peserta pembelajaran secara online
b.
Ujian
atau test
c.
Melakukan
jajak pendapat/ diskusi
d.
Pengajaran
dan medianya
5.
Cybercrime
Sebagaimana
di dunia nyata, internet didunia maya juga banyak mengundang tangan tangan criminal
dalam beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun sekedar keisengan. Hal
ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut cybercrime(kejahatan dunia
syber)
a.
Pencurian
b.
Penyerangan
c.
pornoaksi
d.
penipuan
e.
inveksi
virus
Comments
Post a Comment